KABUPATEN BANYUWANGI

Lewat E-Pajak, Kini Bayar Pajak Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 11:05 WIB
Lewat E-Pajak, Kini Bayar Pajak Lebih Mudah

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan aplikasi virtual e-pajak dan e-retribusi guna mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran pajak maupun retribusi di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan upaya Pemkab dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, di samping mempermudah wajib pajak menyetorkan pajaknya.

"Aplikasi e-pajak dan e-retribusi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak, karena semuanya telah tersistem. Penerimaan pajak dapat dilihat laporannya secara real time. Kalau sudah begitu masyarakat akan lebih percaya,” ujarnya di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (11/8).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Azwar menjelaskan aplikasi yang diluncurkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Banyuwangi dengan Direktur Bisnis Konsumer BNI itu juga merupakan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo menyatakan layanan digital BNI akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat bisa membayar pajak maupun retribusi di mana pun dan kapan pun dengan berbagai fitur pembayaran yang bisa diakses dalam aplikasi itu.

Anggoro menambahkan saat ini layanan yang sudah berjalan adalah e-PBB (pajak bumi dan bangunan), dalam waktu dekat telah disiapkan sistem pembayaran e-Retribusi dan pajak daerah lainnya. Sistem pembayaran digital ini sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Sistem BNI langsung terhubung dengan sistem Pemda. Laporan terproduksi dengan otomatis. Misal, retribusi pasar menggunakan e-retribusi. Pedagang pasar bayar setiap hari, laporan bisa langsung displit otomatis, berapa untuk kebersihan, keamanan, pembayaran listrik, dan bagian untuk pemda. Pedagang mau bayar dengan bank apapun bisa dilakukan, karena hanya butuh kode accout virtual," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com.

Anggoro menjelaskan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah melalui teller, Electronic Data Capture (EDC), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Kartu Kredit/Debet,Visa/Mastercard, mobile banking system, internet banking, dan fasilitas lain yang disediaan.

Adapun sistem yang digunakan e-pajak adalah sistem Virtual Account e-collection, yang bisa di bayarkan melalui semua channel dan semua bank. Aplikasi e-Channel ini meliputi pembayaran tagihan, denda dan administrasi PDAM melalui e-PDAM, pajak daerah melalui e-Tax (pajak Restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, PBB, BPHTB, pajak mineral bukan logam, pajak parkir), serta pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal