KABUPATEN BERAU

Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 11:30 WIB
Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak darah.

Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Berau Hajupiansyah Gani mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali berlaku di wilayah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mereka tetap membayar pajak tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksi," katanya, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Hajupiansyah mengatakan Bupati Berau Sri Juniarsih telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 46/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Covid-19. Melalui beleid itu, denda pada 11 jenis pajak daerah dihapuskan.

Pajak daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, pandemi telah berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas beberapa sektor di Kabupaten Berau seperti perhotelan. Pemkab pun memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Di sisi lain, kebijakan insentif juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah. Pada tahun ini, Pemkab Berau menargetkan penerimaan dari 11 pajak daerah senilai Rp82,44 miliar atau naik 19,6% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp68,92 miliar.

"Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya