APARATUR SIPIL NEGARA

Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 15:06 WIB
Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan layanan mutasi aparatur sipil negara (ASN) antarpemerintah daerah dalam bentuk aplikasi Sistem Layanan Mutasi Antardaerah (Simudah).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Simudah merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan perpindahan tempat tugas ASN. Aplikasi ini juga dibekali sistem yang mumpuni dalam menyajikan informasi yang lengkap terhadap proses mutasi ASN antardaerah.

Salah satu keunggulan Simudah adalah notifikasi proses pengajuan mutasi yang dapat diakses melalui WhatsApp. Proses mutasi juga bisa dipantau melalui mesin anjungan Simudah yang akan ditempatkan di kantor masing-masing pemda.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

"Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," katanya, Selasa (27/4/2021).

Tito berharap hadirnya aplikasi Simudah meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga memastikan mekanisme mutasi tempat tugas ASN dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dia menjabarkan sistem Simudah bergerak dalam berbagai proses bisnis. Pada Kemendagri sebagai sarana penerbitan SK Mutasi. Simudah juga mengakomodasi mekanisme persetujuan pindah pada level pemda dan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi di BKN.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini. Apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik memastikan sistem keamanan aplikasi Simudah dapat diandalkan untuk mencegah penyalahgunaan. Menurutnya, surat keputusan (SK) mutasi ASN hanya bisa dicetak oleh pegawai yang mengajukan permohonan mutasi.

Terdapat dua sistem keamanan untuk memastikan SK mutasi hanya bisa diakses oleh pegawai yang bersangkutan. Pertama, sistem keamanan dengan login melalui aplikasi Simudah. Kedua, sistem keamanan dengan model pengenalan wajah atau face recognition sebelum cetak SK mutasi.

"Khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang pakai Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah yang disuplai dari database kependudukan," tutur Akmal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara