APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 19:15 WIB
Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) menyatakan telah melakukan analisis atas laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jelas sehingga akan dilakukan pemeriksaan.

“Untuk Laporan Harta Kekayaan (LHK) 2019 yang disampaikan pada 2020, terdapat 33 pegawai yang tidak clear. Untuk LHK 2020 yang dilaporkan pada 2021, terdapat 36 pegawai yang tidak clear," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami harta yang belum dilaporkan. Itjen juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.

Dia menjelaskan analisis atas laporan harta kekayaan merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dimiliki Kemenkeu. Melalui analisis atas laporan harta kekayaan, setiap pegawai akan dikelompokkan berdasarkan profil risikonya masing-masing.

"Informasi LHK dan whistleblowing system (Wise) itu adalah elemen-elemen untuk menentukan risiko pegawai. Jadi, di Kemenkeu, pegawai itu diberi warna. Ada yang merah high risk, kuning sedang, hijau rendah, kira-kira begitu. Itu semua bekerja," tuturnya.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Untuk diketahui, seluruh pegawai Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023, lebih dini dari batas waktu penyampaian LHKPN yang berlaku, yaitu pada 31 Maret 2023.

Apabila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, mereka akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta tersebut akan dikaitkan dengan profil pegawai di antaranya seperti profil jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya