ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Manual ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2024 | 13:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Manual ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi masih bisa dilakukan secara manual ke KPP terdaftar. Caranya dengan mengirimkan dokumen SPT Tahunan via pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib pajak jika ingin lapor SPT Tahunan secara manual. Salah satunya, belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik (online) sebelumnya. Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh masuk dalam kriteria sesuai Pasal 4 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.

"Sepanjang belum pernah lapor SPT secara elektronik dan tidak masuk kategori PER-02/PJ/2019, masih bisa lapor SPT Tahunan orang pribadi secara manual," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Pihak-pihak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, di antaranya adalah, pertama, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketiga, diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Kelima, diwajibkan menyampaiakn SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen. Keenam, jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh.

Ketujuh, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan ... [di atas] dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-02/PJ/2019.

Pengiriman dokumen SPT Tahunan secara manual harus dilakukan dengan amplop tertutup dengan satu tanda bukti pengiriman surat. Selain itu, wajib pajak perlu membubuhi informasi pada amplop, yakni NPWP, jenis SPT, Masa/Tahun Pajak, status SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN