KP2KP MARISA

Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak, WP Diimbau Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:30 WIB
Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak, WP Diimbau Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNewas - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengingatkan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2023 di kantor pajak untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan tak sedikit wajib pajak yang meminta konsultasi mengenai pelaporan SPT Tahunan di kantor pajak. Namun, terdapat beberapa wajib pajak mendatangi kantor pajak tanpa membawa dokumen pendukung.

"Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain rekap seluruh penghasilan baik yang bersifat final maupun tidak final, bukti potong PPh, daftar harta dan utang akhir tahun, dan data keluarga,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.

"SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa," jelas Sapdho.

Untuk SPT Tahunan orang pribadi, batas waktu pelaporan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan badan, batas pelaporan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu data penghasilan selama setahun, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, daftar bukti potong dari pemberi kerja, dan daftar keluarga.

Untuk SPT Tahunan Badan relatif lebih kompleks daripada SPT Tahunan Orang Pribadi. Oleh karena itu, Sapdho berpesan kepada wajib pajak badan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen yang dimaksud antara lain arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip Bukti Pemotongan (Bupot) pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kemudian, dokumen Laporan Keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian termasuk akta perubahannya, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.

Formulir SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi yang terikat kerja dengan pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan selain dari pemberi kerja tersebut dapat melaporkan penghasilannya menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S. Bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 dan wajib pajak badan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1771.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, lanjut Sapdho, wajib pajak dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi. Namun, wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD