ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Masa PPN Tetapi NTPN Tidak Ditemukan, DJP Bagikan Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tetapi NTPN Tidak Ditemukan, DJP Bagikan Tips Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) perlu dimasukkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak bisa meng-input NTPN dan malah menemukan notifikasi 'NTPN Tidak Ditemukan' pada aplikasi e-Faktur DJP Online.

Jika kondisi tersebut terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa tips dari Ditjen Pajak (DJP) berikut ini. Pertama, wajib pajak perlu memastikan kode akun pajak dan jenis setoran sudah sesuai. Kedua, pastikan NTPN yang di-input sudah benar.

"Wajib pajak bisa mengecek NTPN secara mandiri pada menu Layanan bagian Rumah Konfirmasi Dokumen di akun DJP Online," cuit @kring_pajak, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Selanjutnya, apabila wajib pajak masih memerlukan konfirmasi atas NTP, wajib pajak masih bisa mengakses layanan Kring Pajak melalui sambungan telepon 1500200, live chat DJP Online di pajak.go.id, atau mention akun @kring_pajak dengan tagar #konfirmasiNTPN.

Sebagai informasi, NTPN adalah nomor yang menjadi bukti pembayaran pajak yang diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan. NTPN ini terdiri atas 16 deret gabungan antara angka dan huruf. NTPN ini akan diperoleh wajib pajak ketika membayar pajak.

Adapun NTPN umumnya tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik, BPN, atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP. Fungsi dari NTPN salah satunya untuk memvalidasi SSP dan sarana administrasi lain sebagai bukti pembayaran yang sah.

Untuk itu, setelah melakukan pembayaran pajak, wajib pajak harus memastikan apakah bukti pembayaran telah diberikan NTPN. Pasalnya, terkadang nomor bukti itu tidak tercetak jelas. Namun, demikian wajib pajak tetap dapat mengeceknya melalui situs resmi DJP. Simak Cara Mudah Cek Nomor NTPN di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS