KP2KP BENTENG

Lapor SPT di Kantor Pajak, Suami-Istri PNS Diminta Bawa Bukti Potong

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 11:00 WIB
Lapor SPT di Kantor Pajak, Suami-Istri PNS Diminta Bawa Bukti Potong

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada suami-istri PNS yang ingin melaporkan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng pada 3 Januari 2024.

Petugas TPT KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan suami-istri PNS meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Sebelum melakukan pelaporan, dia menjelaskan persyaratan pelaporan bagi wajib pajak PNS.

“Terdapat dokumen persyaratan bagi wajib pajak PNS [untuk melaporkan SPT Tahunan] yaitu bukti potong 1721-A2—terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS dari instansi Bapak dan Ibu bekerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Rama menjelaskan bukti potong 1721-A2 dapat diperoleh dari bagian keuangan dan/atau bendahara dinas instansi wajib pajak bekerja. Setelah bukti potong itu didapatkan, pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id dapat dilakukan.

Dalam proses pendampingan tersebut, petugas pajak memberikan penjelasan terkait dengan teknis pelaporan. Harapannya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri secara mudah pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, petugas juga memberitahukan bahwa bukti pelaporan SPT Tahunan akan terkirim langsung ke email wajib pajak yang telah terdaftar. Dia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah