DISKUSI PAJAK IAI

Kupas Tuntas Pengisian SPT Menyambut Era AEoI

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Maret 2018 | 15.44 WIB
Kupas Tuntas Pengisian SPT Menyambut Era AEoI

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) akan menyelenggarakan diskusi pajak guna mengupas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2017 setelah program pengampunan pajak dan dalam rangka memasuki era keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan informasi dari panitia acara, diskusi yang menurut rencana digelar Kamis (15/3/2018) ini akan menghadirkan Ketua DPN IAI yang juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai keynote speaker  dan Ketua IAI KAPj juga Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol yang akan memberikan closing remarks.

Selain itu, regular tax discussion juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu  Pengamat Perpajakan DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsulatif IAI KAPj Pontas Pane, Head Tax Division PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan dan Akademisi Basri Musri.

Agenda ini diselenggarakan mengingat berakhirnya program tax amnesty yang ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan penegakan hukum sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu bagi wajib pajak yang tidak ikut atau ikut program itu dan di kemudian hari ditemukan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 sebagai bentuk konsistensi kebijakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak.

Di sisi lain, era keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan akan segera berlangsung dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI) di Indonesia pada bulan September 2018, yang membuka data keuangan secara global untuk kepentingan perpajakan.

Hal itulah yang akan memudahkan Ditjen Pajak untuk menyelidiki data wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi wajib pajak selain meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya segera.

Adapun, peserta diskusi dikenakan investasi Rp500 ribu dan melakukan registrasi online di http://bit.ly/rtd0318, email di [email protected] atau [email protected]. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta diskusi bisa menghubungi Halo IAI di 31904232, 3900004 atau 3140664. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.