DISKUSI PAJAK IAI

Kupas Tuntas Pengisian SPT Menyambut Era AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 15:44 WIB
Kupas Tuntas Pengisian SPT Menyambut Era AEoI

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) akan menyelenggarakan diskusi pajak guna mengupas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2017 setelah program pengampunan pajak dan dalam rangka memasuki era keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan informasi dari panitia acara, diskusi yang menurut rencana digelar Kamis (15/3/2018) ini akan menghadirkan Ketua DPN IAI yang juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai keynote speaker dan Ketua IAI KAPj juga Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol yang akan memberikan closing remarks.

Selain itu, regular tax discussion juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu Pengamat Perpajakan DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsulatif IAI KAPj Pontas Pane, Head Tax Division PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan dan Akademisi Basri Musri.

Baca Juga:
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Agenda ini diselenggarakan mengingat berakhirnya program tax amnesty yang ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan penegakan hukum sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu bagi wajib pajak yang tidak ikut atau ikut program itu dan di kemudian hari ditemukan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 sebagai bentuk konsistensi kebijakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak.

Di sisi lain, era keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan akan segera berlangsung dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI) di Indonesia pada bulan September 2018, yang membuka data keuangan secara global untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Hal itulah yang akan memudahkan Ditjen Pajak untuk menyelidiki data wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi wajib pajak selain meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya segera.

Adapun, peserta diskusi dikenakan investasi Rp500 ribu dan melakukan registrasi online di http://bit.ly/rtd0318, email di [email protected] atau [email protected]. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta diskusi bisa menghubungi Halo IAI di 31904232, 3900004 atau 3140664. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara