KP2KP SANANA

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 11:30 WIB
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menggelar kunjungan kerja (visit) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula pada 18 Januari 2024.

Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan apresiasi kepada BPN yang telah menyampaikan laporan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara rutin tiap bulannya.

“Salah satu kewajiban PPAT ialah menyampaikan laporan bulanan ke kantor pajak. Dalam hal ini, BPN merupakan salah satu instansi yang diberikan kewajiban itu dan rutin menyampaikan laporan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Burhanuddin menjelaskan data laporan bulanan PPAT yang masuk bisa menunjang upaya kantor pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kantor pajak, lanjutnya, siap bekerja sama lebih intensif, terutama terkait dengan pelayanan pajak yang beririsan dengan tugas dan fungsi BPN.

Sebagai informasi, kewajiban instansi menyampaikan laporan bulanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016. Dalam PMK itu, diatur tata cara pelaporan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Merujuk pasal 9 ayat (5), pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sementara itu, pasal 9 ayat (2) menyebut bendahara pemerintah atau pejabat wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.

Untuk diperhatikan, laporan bulanan tersebut wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS