Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan petunjuk pengisian harta berupa kas dan setara kas, seperti tabungan, pada SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-36/PJ/2015.
Kring Pajak menjelaskan petunjuk pengisian SPT Tahunan orang pribadi pada kolom tahun diisi tahun perolehan dari tiap-tiap harta yang dimiliki. Pengakuan harta pada SPT berdasarkan PER-36/PJ/2015, yaitu harta yang dimiliki/dikuasai wajib pajak pada akhir tahun pajak.
“Untuk aset berupa kas dan setara kas, misalnya tabungan dan uang tunai, nominal menyesuaikan jumlah per akhir tahun pajak (31 Desember). Lalu, untuk isian tahunnya silakan disesuaikan dengan mengisi tahun 2023,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (25/3/2024).
Pada kolom Nama Harta, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri diisi dengan nama bank untuk setiap rekening simpanan. Untuk kolom Keterangan, silakan diisi dengan keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan seusai berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Hingga 21 Maret 2024, sudah ada 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Bila dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tumbuh 7,7%. (rig)