ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Cara Mengisi Harta Tabungan di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 11:30 WIB
Kring Pajak Jelaskan Cara Mengisi Harta Tabungan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan petunjuk pengisian harta berupa kas dan setara kas, seperti tabungan, pada SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-36/PJ/2015.

Kring Pajak menjelaskan petunjuk pengisian SPT Tahunan orang pribadi pada kolom tahun diisi tahun perolehan dari tiap-tiap harta yang dimiliki. Pengakuan harta pada SPT berdasarkan PER-36/PJ/2015, yaitu harta yang dimiliki/dikuasai wajib pajak pada akhir tahun pajak.

“Untuk aset berupa kas dan setara kas, misalnya tabungan dan uang tunai, nominal menyesuaikan jumlah per akhir tahun pajak (31 Desember). Lalu, untuk isian tahunnya silakan disesuaikan dengan mengisi tahun 2023,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pada kolom Nama Harta, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri diisi dengan nama bank untuk setiap rekening simpanan. Untuk kolom Keterangan, silakan diisi dengan keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan seusai berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hingga 21 Maret 2024, sudah ada 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Bila dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tumbuh 7,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD