PEMILU 2024

KPU: Capres-Cawapres Cuma Bisa Diusung oleh Partai Peserta Pemilu 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:21 WIB
KPU: Capres-Cawapres Cuma Bisa Diusung oleh Partai Peserta Pemilu 2024

Siswa memperhatikan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk pemilih pemula di MAN 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada pekan depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menekankan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya dapat diusung oleh partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Partai politik yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Bila partai politik pengusung capres dan cawapres mengikuti Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusung.

Konsekuensinya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi pengusul pasangan capres-cawapres, melainkan hanya menjadi pendukung.

Akibatnya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Dana kampanye dari partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2024 diperlakukan sebagai sumbangan. "Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang," ujar Hasyim.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah terdaftar, pasangan capres dan cawapres diperbolehkan untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara bakal digelar oleh KPU pada 14 Februari 2024 dan akan direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Bila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang perolehan suaranya melampaui 50%, pilpres putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini