DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

DDTC Academy | Selasa, 06 Juni 2023 | 08:45 WIB
Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kondisi saat pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transfer pricing. Pencarian dan pemilihan pembanding merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan dalam analisis kesebandingan ketika wajib pajak menerapkan arm’s length principle

Selain pembanding internal, yang berasal dari transaksi oleh pihak yang diuji dengan pihak independen, transaksi pembanding dapat pula berasal dari pembanding eksternal. Pembanding eksternal adalah suatu pembanding yang berasal dari transaksi yang dilakukan antarpihak independen.

Terdapat beberapa kondisi di mana pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana dibahas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume I) karya Darussalam, Danny Septriadi dan B. Bawono Kristiaji (2022).

Pertama, perusahaan tidak memiliki transaksi dengan pihak independen. Dengan kata lain, seluruh transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi.

Kedua, perusahaan memiliki transaksi independen, tetapi dalam kondisi yang tidak sebanding. Perlu diperhatikan, dalam penggunaan pembanding internal, perlu memperhatikan keandalan dari pembanding internal yang mengacu pada kelima faktor kesebandingan.

Dalam praktiknya, penggunaan pembanding eksternal ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber data. Data tersebut dapat berupa harga pasar maupun data keuangan. 

Ingin tahu bagaimana praktik pencarian dan penggunaan pembanding eksternal yang sesuai dengan ketentuan domestik dan panduan internasional? Pelajari bersama caranya dalam kelas Intensive Course – Comprehensive Transfer Pricing Batch 27 Special in Surabaya yang akan dilaksanakan secara tatap muka mulai Sabtu, 10 Juni 2023 di AMG Tower Surabaya. 

Spesial, akan ada simulasi pencarian data pembanding eksternal dan analisis benchmarking. Anda akan praktik secara langsung! 

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Kini Hadir di Surabaya! Ikuti Pelatihan Komprehensif Transfer Pricing.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Kapasitas peserta terbatas! Hanya 15 orang saja.

Khusus di Batch 27 ini, Anda dapat memiliki buku transfer pricing DDTC terbaru “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II" dan 1 bulan free akun premium Perpajakan.id hanya dengan menambah Rp500.000,00. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi