Peserta diskusi ilmiah bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 saat berfoto bersama di Universitas Indonesia, Selasa (4/6/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) bersama Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) menggelar diskusi ilmiah bertajuk Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan diskusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan peran Komwasjak sebagaimana termuat dalam memorie van toelichting pembentukan Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Disebutkan, peran Komwasjak antara lain mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara dari pajak, membantu menciptakan kondisi yang kondusif dalam memberantas korupsi pajak, mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh petugas pajak, menampung pengaduan kode etik pegawai pajak, dan meningkatkan perlindungan hak-hak pembayar pajak," katanya dalam keynote speech, Selasa (4/6/2024).
Amien menambahkan penyelenggaraan diskusi tersebut juga untuk merespons atas isu pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang ramai dibahas publik dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami juga diskusi-diskusi. Kami melihatnya dari memorie van toelichting, bisa tercapai tidak? Bagi kami, mau dibentuk BPN atau tetap DJP atau variasi lain, itu bukan urusan kami. Urusan kami adalah kebocorannya hilang atau tidak," ujar Amien.
Menurut Amien, BPN perlu dibentuk bila pembentukan BPN memang menjawab permasalahan yang di sistem perpajakan Indonesia saat ini.
"Jadi, problemnya apa, solusinya apa? Kalau tiba-tiba ke solusi tanpa mempelajari problem, nanti jangan-jangan solusinya tidak cocok dengan problem," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Inayati menuturkan masalah administrasi pajak amatlah penting untuk dibahas mengingat aspek tersebut memiliki peran besar dalam mendukung implementasi regulasi pajak yang berlaku.
"Bad tax policy is forgiven, bad tax administration is a disaster. Jadi, administrasi itu tidak pernah sekadar cuma administrasi. Administrasi perpajakanlah yang bertugas memastikan semua policy dan regulasi bisa diterapkan sehingga bisa mencapai tujuannya," katanya dalam opening speech.
Menurut Inayati, perbaikan sistem administrasi perpajakan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan. Dia menilai tujuan utama dari reformasi administrasi pajak telah termuat pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.
"Apapun alternatif yang menjadi simpulan atau rekomendasi dari kegiatan ini, tentu semuanya mengacu pada upaya mewujudkan amanah founding fathers kita, mewujudkan kesejahteraan umum. Kita tidak pernah merasa cukup dengan administrasi yang baik dan kompeten, tetapi tidak ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan umum," ujar Inayati.
Dalam diskusi ini, turut hadir 4 pembicara antara lain Founder DDTC Darussalam, Guru Besar Kebijakan Pajak FIA UI Haula Rosdiana, Kepala Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, serta akademisi pajak sekaligus Ketua IFTAA Prianto Budi Saptono. (rig)