Penyanyi Judika dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Pulogadung.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Judika Sihotang mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Judika mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk rutin melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan wajib pajak.
"Mudah, cepat, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpulogadung, Kamis (23/2/2023).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain soal SPT Tahunan, Judika turut mengajak wajib pajak melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, integrasi data tersebut akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan pada Ditjen Pajak.
"Karena mulai tahun depan NIK akan berlaku sebagai pengganti NPWP," ujarnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak. (sap)