Unggahan KPP Pratama Ketapang di Instagram.
JAKARTA, DDTCNews - Petinju profesional Indonesia Daud 'Cino' Yordan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Daud mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya secara rutin. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.
"Lapor SPT lebih praktis secara online melalui e-filing, kapan saja dan di mana saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkupang, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).
Daud selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Kalimantan Barat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dia juga sudah melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online menggunakan e-filing.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain soal SPT Tahunan, Daud juga mengajak wajib pajak segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, proses validasi juga mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.
"Dalam rangka mewujudkan reformasi perpajakan secara menyeluruh, saat ini NIK kita sudah dapat kita gunakan untuk mengakses layanan perpajakan," ujarnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan ditargetkan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)