PROFESI konsultan pajak biasanya hanya dihubungkan dengan pemberian jasa konsultasi kepada wajib pajak. Jika ditelaah lebih dalam lagi, konsultan pajak ternyata memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem perpajakan. Thuronyi dan Vanistendael (1996) berpendapat sulit untuk mewujudkan sistem perpajakan yang baik tanpa konsultan pajak.
Salah satu peran krusial dari konsultan pajak adalah sebagai intermediaries antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak memainkan peran dalam menengahi dan menerjemahkan kompleksitas hukum pajak agar lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.
Tidak hanya bertugas memberikan advis bagi wajib pajak, konsultan pajak juga dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Tomasic dan Pentony, 1990).
Melalui peran yang dijalankan, konsultan pajak hadir untuk memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan kelancaran sistem perpajakan.
Pada episode kelima DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dan Ketua Bidang Riset & Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin. Mereka berdiskusi seputar profesi konsultan pajak. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!
*Pengambilan tayangan podcast ini telah melalui protokol covid-19 berlapis, pengecekan kesehatan pengisi acara, dan dilakukan dalam lingkungan yang steril.*