Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Hariansyah.
Saat ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang industri logam dasar yang berorientasi pada ekspor bahan baku logam.
Berdasarkan berbagai peraturan pemerintah terkait insentif pajak di tengah Pandemi Covid-19, apakah perusahaan saya termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan mengajukan restitusi PPN lebih cepat? Lalu bagaimana mekanismenya terbarunya untuk restitusi PPN atas barang kena pajak yang diekspor?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hariansyah atas pertanyaannya.
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).
Mengacu pada beleid ini, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN ini dapat dilakukan oleh salah satu dari tiga pihak yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 44/2020.
Ketiga pihak yang kemudian dianggap sebagai PKP beresiko rendah berdasarkan PMK 44/2020 adalah wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I PMK 44/2020, wajib pajak yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau wajib pajak yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB.
Jika kita cermati, perusahaan Bapak kami asumsikan sebagai industri pembuatan logam dasar (KLU 24202) sehingga termasuk dalam daftar kategori perusahaan yang mendapat insentif tersebut pada nomor urut 65. Dengan demikian, dapat disimpulkan pula bahwa perusahaan tempat Bapak bekerja berkesempatan untuk memperoleh insentif restitusi PPN dipercepat ini.
Nantinya, restitusi PPN dari perusahaan Bapak bekerja dapat dipercepat oleh DJP apabila memenuhi dua syarat kumulatif. Pertama, jumlah lebih bayar dalam SPT masa PPN termasuk untuk pembetulannya tidak melebihi Rp5 miliar. Kedua, SPT masa PPN untuk permohonan restitusi PPN periode April sampai dengan September 2020 disampaikan paling lambat pada 31 Oktober 2020.
Beleid ini juga menyatakan bahwa perluasan insentif pajak dalam rangka kemudahan administrasi PPN ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa perlu menyampaikan permohonan sebagai PKP berisiko rendah dan tanpa penerbitan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak.
Mengacu pada beleid tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan di atas kemudian tetap dapat dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah dengan kriteria tertentu sehingga berhak atas fasilitas restitusi PPN dipercepat.
Untuk mekanisme lengkapnya dapat mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (SE-29/2020). Sebagai informasi, ketentuan teknis perpajakan ini baru saja diterbitkan pada 30 April 2020.
Berdasarkan penjabaran dalam bagian Materi angka 8 huruf (a) SE-29/2020, perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan kepada DJP melalui SPT dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan apabila perusahaan Bapak belum ditetapkan PKP berisiko rendah sebelumnya.
Selain itu, pada tiap masa pajak perusahaan Bapak juga dapat mengajukan surat permohonan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 39/2018).
Selanjutnya, KPP di mana perusahaan diadministrasikan yang kemudian akan memproses permohonan tersebut. Keputusan terhadap permohonan ini sendiri dilakukan berdasarkan penelitian administrasi yang meliputi penelitian kewajiban formal dan penelitian materiil pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah.
Atas permohonan ini, DJP melalui kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila respons DJP atau penerbitan SKPPKP ini melampaui batas waktu yang ditentukan maka permohonan restitusi PPN dipercepat dianggap dikabulkan.
Mengacu pada ketentuan dalam SE-29/2020, transaksi usaha Bapak yang berupa ekspor barang kena pajak berwujud kemudian tidak akan dilakukan penelitian materiil untuk menentukan apakah restitusi PPN-nya akan dipercepat atau tidak. Hal ini disebabkan karena kegiatan usaha bapak ini dikategorikan sebagai kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK 39/2018 yang telah diubah melalui PMK 117/2019.
Untuk diketahui, penelitian materiil pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah oleh otoritas meliputi tiga aspek. Pertama, tinjauan atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang meliputi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
Kedua, penelitian atas pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT masa PPN oleh PKP yang menerbitkan faktur pajak, termasuk tinjauan atas faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan. Ketiga, pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah sebagaimana telah divalidasi dengan NTPN.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.