PKN STAN

Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2019 | 17.12 WIB
Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

(Foto: PKN STAN)

BANTEN, DDTCNews – Program Studi Diploma III Pajak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar kuliah umum bertajuk ‘Efektivitas Ketentuan Pidana dalam Undang-undang KUP’ di Gedung G pada Rabu (8/5/2019).

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Diploma III Pajak Rachmad Utomo. Pengajar PKN STAN sekaligus pegawai Pusdiklat Pajak Bangkit Cahyono juga hadir sebagai moderator dalam kuliah umum perpajakan tersebut.

Sebagai pembicara utama, Kepala Seksi Peraturan KUP Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Andik Tri Sulistyono menjelaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terdiri atas dua bagian yaitu pidana dan administratif.

“Berdasarkan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP),” paparnya dalam kuliah umum, seperti dikutip dari laman resmi PKN STAN pada Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut Sulistyono menjelaskan sanksi pidana akan diberlakukan oleh otoritas berwenang terhadap wajib pajak terkait. Ini dilakukan sepanjang wajib pajak melakukan tindakan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun lingkup tindak perpajakan terbagi atas pidana akibat kealpaan, pidana akibat kesengajaan, percobaan pidana, serta pengulangan pidana. Seluruh lingkup tersebut kemudian dituangkan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lingkup kelalaian kepatuhan perpajakan meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41A-41C, dan Pasal 43 UU KUP; Pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Materai; Pasal 41A UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP); serta Pasal 77 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kuliah umum tersebut sebagai upaya menyadari pentingnya peran pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau membiayai belanja negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dengan belanja negara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.