KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:08 WIB
KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, kartu izin praktik konsultan pajak berbentuk fisik yang masih berlaku tetap dapat digunakan.

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik.

“KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Adapun penerbitan KIP konsultan pajak secara elektronik akan mulai dilakukan pada 30 Oktober 2023. Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

“Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, KIP adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Izin praktik adalah Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, jangka waktu masa berlaku KIP konsultan pajak adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku KIP. Perpanjangan masa berlaku KIP diberikan jika konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun