PELAYANAN PAJAK

Kini Wajib Pajak Badan Bisa Buat NPWP di Kantor Notaris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:51 WIB
Kini Wajib Pajak Badan Bisa Buat NPWP di Kantor Notaris

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini menjalin sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan pajak kepada masyarakat, khususnya wajib pajak badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama lagi, namun cukup mendatangi kantor notaris tertentu.

"Dengan adanya kerja sama ini saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu buatnya di notaris bisa. Kita link ke sana. Bekerja tidak bisa sendiri, harus kerja sama, teman saya banyak notaris semua," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Kemenkeu Ferliandi Yusuf mengatakan kerja sama ini baru pertama kali dilakukan. Menurutnya, notaris kini menjadi mitra bagi DJP untuk mengembangkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

"Ini momentum yang sangat bagus, kami pun sedang melakukan program tim reformasi. Dan ini salah satu anggota tim reformasi kita, yaitu melibatkan pihak lain yang kami percaya dapat mengembangkan kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak,” imbuhnya.

Ditjen Pajak menyadari bahwa peningkatan kepatuhan waajib pajak tidak bisa dilakukan oleh Ditjen Pajak sendiri. Sebab itu, Ditjen Pajak meminta bantuan dari pihak lain agar kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

"Karena dalam proses bisnis kita, seluruh pengusaha dalam hal ini bentuk PT jika ingin dapat NPWP pasti harus didahului akta notaris. NPWP ini baru digunakan untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, SIUP, dan NPWP. Ini momen penting dalam kemudahan bisnis," jelas Ferliandi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN