PROFIL PAJAK KABUPATEN DELI SERDANG

Kinerja Pajak Fluktuatif, Daerah Ini Andalkan Inovasi Teknologi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:30 WIB
Kinerja Pajak Fluktuatif, Daerah Ini Andalkan Inovasi Teknologi

DELI Serdang merupakan salah satu kabupaten yang berada di kawasan Pantai Timur Sumatra Utara. Kabupaten ini memiliki posisi yang terbilang strategis karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka, salah satu daerah pelayaran lintas negara.

Deli Serdang memiliki keanekaragaman sumber daya alam (SDA), mulai dari sektor kelautan, pertanian, perkebunan, air permukaan (sungai), kehutanan, pertambangan, hingga pariwisata.

Selain itu, ada beragam aset seni budaya yang berasal dari keragaman suku yang mendiami wilayah ini. Oleh karena itu, Deli Serdang memiliki moto “Bhinneka Perkasa Jaya” sebagai simbol keberagaman masyarakat.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Deli Serdang, produk domestik regional bruto (PDRB) daerah ini pada 2019 mencapai Rp10,11 triliun.

Kontribusi sektor industri pengolahan dan perdagangan terhadap PDRB mencatatkan posisi tertinggi. Dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 40% PDRB disumbang dua sektor ini. Selain industri pengolahan dan perdagangan, sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah konstruksi (16%), pertanian kehutanan dan perikanan (10%), serta transportasi dan pergudangan (9%).

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Deli Serdang pada 2019 sebesar 5,18%. Laju pertumbuhan ekonomi ini meningkat jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yaitu sebesar 5,15%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?


Sumber: BPS Kabupaten Deli Serdang (diolah)

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Deli Serdang pada 2019 menembus Rp3,57 triliun.

Dana perimbangan masih menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp2,01 triliun atau 56% dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 23% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jika dilihat lebih detail dalam komponen PAD Kabupaten Deli Serdang, penerimaannya didominasi pajak daerah. Kontribusi pajak daerah pada 2019 mencapai Rp652,56 miliar atau sebesar 79% dari total PAD.

Lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar 14% atau mencapai Rp116,61 miliar. Sementara itu, retribusi daerah hanya senilai Rp34,18 miliar atau berkontribusi sebesar 4%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kinerja Pajak
PENERIMAAN pajak Kabupaten Deli Serdang pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 senilai Rp369,06 miliar atau 80% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp426,48 miliar.

Kinerja penerimaan pajak kembali membaik pada 2017 dengan capaian senilai Rp553,61 atau sebesar 114% dari target APBD. Sementara itu, pada 2018, kinerja pajak mengalami penurunan menjadi 85% dari target yang ditetapkan dengan capaian senilai Rp558,29 miliar.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mencatatkan nilai tertinggi dengan capaian Rp652,56. Oleh karena target APBD yang melambung tinggi, capaiannya hanya sebesar 69% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah diatur berdasarkan pada Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pada beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Deli Serdang pada 2017 mencapai 0,70%.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Deli Serdang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan pada kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
Berdasarkan pada Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kabupaten Deli Serdang di laman bapenda.deliserdangkab.go.id untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya. Dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Deli Serdang terus melakukan berbagai strategi dan inovasi administrasi pajak.

Berbagai inovasi teknologi telah disediakan pihak pemerintah Kabupaten Deli Serdang, antara lain sistem informasi manajemen pajak daerah secara elektronik (e-pajak) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara Elektronik (e-SPPT). Melalui e-pajak, masyarakat baik yang berstatus wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dapat mengetahui berbagai informasi seputar kewajiban pajaknya.

Sementara itu, aplikasi e-SPPT dapat digunakan untuk wajib pajak yang ingin mengetahui besarnya tunggakan PBB dan petugas yang akan melaksanakan penyampaian SPPT ke wajib pajak. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-SPPT melalui smartphone.

Untuk mendukung peningkatan penerimaan PAD, khususnya dari BPHTB. Bapenda Kabupaten Deli Serdang juga menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri dalam pengembangan aplikasi BPHTB Online. Melalui aplikasi ini masyarakat akan lebih mudah untuk melaksanakan pembayaran melalui seluruh saluran pembayaran Bank Mandiri, termasuk internet banking, ATM, dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara