REFORMASI PAJAK

Ketua DPR RI Jamin RUU KUP Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Mei 2018 | 11:10 WIB
Ketua DPR RI Jamin RUU KUP Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kepastian akan nasib Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut akan menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.

Dalam pidato pembukaannya, RUU KUP menjadi bagian dari 17 RUU harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.

"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (18/5).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

RUU yang jadi bagian paket kebijakan reformasi perpajakan itu tidak sendirian dengan status prioritas. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ikut serta dalam pembahasan.

Hal ini memberikan kepastian akan nasib RUU KUP. Pasalnya beberapa waktu yang lalu berhembus kabar bahwa RUU ini ditarik oleh pemerintah dari pembahasan di parlemen.

Pernyataan politikus Partai Golkar ini juga mengkonfirmasi bantahan Menteri Keuangan perihal pencabutan pembahasan RUU KUP. Dalam rilis APBNKita, Kamis kemarin secara tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan tidak ada rencana pemerintah mencabut RUU KUP dari pembahasan di legislatif.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

"Tidak ada pencabutan dan kita mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR," katanya.

Selain dua produk RUU tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan amandemen untuk RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui pemutakhiran paket kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat reformasi perpajakan di tanah air. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya