LAPORAN DDTC DARI JERMAN

Ketentuan Pajak Baru atas Royalti

Darussalam | Senin, 22 Januari 2018 | 04:53 WIB
Ketentuan Pajak Baru atas Royalti

Darussalam berpose di Berg Jerman

BERLIN, DDTCNews - Mulai tanggal 1 Januari 2018, Jerman akan memberlakukan ketentuan baru untuk mencegah pembebanan berlebih biaya royalti kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (royalty limitation rule). Ketentuan baru ini didasarkan pada pengesahan undang-undang yang telah dilakukan sebelumnya pada bulan Mei dan Juni 2017. ketentuan ini merupakan tindak lanjut Negara Jerman atas Rencana Aksi 5 Base Erosion Profit Shifting (BEPS) mengenai Harmful Tax Practices.

Pada dasarnya, Aksi 5 BEPS mengenai Harmful Tax Practices ditujukan untuk melawan praktikpreferential regime seperti intellectual property (IP)-box atau patent-box, yang memungkinkan perusahaan multinasional mendapatkan pembebasan pajak atas penghasilan royalti apabila harta tak berwujud didaftarkan pada negara tertentu. Preferential regime tersebut tidak dikatakan sebagai harmfulapabila memang ada substansi tertentu (seperti kegiatan R&D) di negara yang memberikan preferential regime tersebut (nexus approach).

Ketentuan tentang royalty limitation rule ini ditujukan untuk pembayaran royalti kepada preferential regime non-nexus yang menerapkan tarif pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali atas penghasilan royalti. Dengan ketentuan baru ini, pembebanan biaya royalti oleh wajib pajak Jerman dibatasi secara proporsional antara perbedaan tarif efektif di tingkat penerima penghasilan royalti dengan tarif efektif normal Jerman yaitu 25%.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sebagai contoh, apabila tarif efektif penerima penghasilan royalti adalah 10% maka hanya 60% dari biaya royalti yang dapat dibebankan oleh wajib pajak Jerman yang membayar royalti tersebut (25%-tarif efektif / 25%).

Ketentuan mengenai royalty limitation rule ini berlaku untuk transaksi royalti sebagai berikut: (i) dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan (ii) dengan lawan transaksi yang terkena pajak efektif “rendah” karena menerapkan preferential regime non-nexus tertentu.

Dengan demikian, apabila penerima royalti merupakan pihak yang mengembangkan IP itu sendiri (melalui kegiatan R&D) maka royalty limitation rule ini tidak berlaku. Hal ini sejalan dengan nexus approach dalam Rencana Aksi 5 BEPS.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Namun, apabila penerima royalti mendapatkan IP nya dari transaksi jual beli (bukan dari aktivitas pengembangan sendiri), transaksi royalti ini akan tercakup dalam ketentuan royalty limitation rule. Sedangkan untuk royalti terkait penggunaan trademark, pembatasan pembebanan royalti akan berlaku terlepas dari aktivitas si penerima royalti.

Selain itu, ketentuan royalty limitation rule juga tidak berlaku apabila tarif “rendah” penerima royalti tidak disebabkan oleh preferential regime, namun merupakan konsekuensi dari ketentuan pajak yang yang berlaku secara umum. Menurut pemerintah Jerman, ketentuan baru ini sudah sejalan dengan rencana aksi BEPS, yang bertujuan untuk menutup loophole pajak yang diciptakan oleh harmful preferential tax regime seperti patent-box.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara