KONSULTASI

Ketentuan Insentif PPN DTP atas Distribusi Alat Rapid Test Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 10:28 WIB
Ketentuan Insentif PPN DTP atas Distribusi Alat Rapid Test Covid-19

Alfred Febian Gani­,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA Abdul, manajer keuangan salah satu perusahaan berlokasi di Jakarta. Kami ingin menanyakan apakah ketika kami mendistribusikan alat rapid test Covid-19 ke Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan di salah satu kabupaten dapat menggunakan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP)? Jika dapat, bagaimana mekanisme pemanfaatannya? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Abdul atas pertanyaan yang telah diberikan. Berikut sedikit penjelasan mengenai dasar hukum mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Kendati menyebut pemberian fasilitas PPN DTP, PMK 28/2020 tidak menjabarkan definisi PPN DTP. Namun, definisi pajak DTP secara umum termuat dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 228/2010 s.t.d. PMK 237/2011 yang menyatakan:

“Pajak Ditanggung Pemerintah adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Kemudian, merujuk pada PMK 28/2020, PPN DTP diberikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh instansi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menanggulangi Covid-19.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 28/2020, PPN tidak dipungut diberikan atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk menangani Covid-19 yang dilakukan oleh instansi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu.

Untuk memastikan barang yang didistribusikan termasuk kriteria yang mendapat insentif PPN DTP, kita perlu melihat Pasal 2 PMK 28/2020. Pada prinsipnya, terdapat dua syarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, transaksi harus dilakukan dengan pihak tertentu, yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lainnya. Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi.

Kedua, barang yang didistribusikan ditujukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan termasuk dalam daftar yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut, meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.

Dapat disimpulkan, PPN atas penyerahan barang yang dilakukan perusahaan Bapak ditanggung pemerintah. Lantas, bagaimana mekanisme pemanfaatannya?

Berdasarkan Pasal 3 PMK 28/2020, faktur pajak wajib dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur pajak sebagaimana dimaksud harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".

Selanjutnya, perusahaan Bapak juga harus membuat surat setoran pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, laporan realisasi PPN DTP juga perlu dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 28/2020. Adapun laporan tersebut paling lama disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Sementara itu, untuk Masa Pajak setelahnya kita tunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi Bapak Abdul.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN