Tax Live DJP Episode 41.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak bisa meminta bantuan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk meng-install aplikasi e-faktur 3.2.
Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz mengatakan permohonan bantuan bisa disampaikan apabila wajib pajak kesulitan mengunduh aplikasi e-faktur versi terbaru tersebut melalui laman e-nofa.
"Sebelum 1 April 2022 kami sudah memberikan informasi ke rekan-rekan penyuluh dan account representative (AR) sehubungan dari KPP di unit kerja, memiliki installer-nya, Jadi kalau misalnya gagal mengunduh di e-nofa, kawan pajak bisa meminta installer-nya ke penyuluh KPP terdaftar," kata Mahfuz dalam acara Tax Live DJP episode 41 dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut, Mahfuz mengaku, sistem informasi dan teknologi (IT) DJP beberapa lalu sempat down karena traffic yang disebabkan banyaknya wajib pajak yang ingin memperbarui aplikasi e-faktur 3.1 menjadi e-faktur 3.2.
"Sebenarnya aplikasi e-faktur 3.2 sudah dilekatkan di e-nofa online, kadang karena euforia wajib pajak jadi ada kendala, tapi kita perlu mengapresiasi kawan pajak, jadinya server sering kurang stabil," ujarnya.
Sebagai informasi, melalui PER-03/PJ/2022, DJP telah mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur.
Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (sap)