PERTUMBUHAN EKONOMI

Kepala BKF: UU Cipta Kerja Jadi Modal Penting Pulihkan Ekonomi 2021

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:33 WIB
Kepala BKF: UU Cipta Kerja Jadi Modal Penting Pulihkan Ekonomi 2021

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai UU Cipta Kerja akan menjadi modal penting dalam memulihkan ekonomi pada 2021.

Febrio mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan banyak investasi ke Indonesia dan memperbaiki kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB). Dia optimistis target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5% bisa tercapai.

"Untuk bisa pulih pada 2021, Undang-undang Cipta Kerja menjadi satu modal," katanya dalam Forum Merdeka Barat, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Febrio menjelaskan tren pertumbuhan ekonomi 2020 menunjukkan konsumsi masyarakat, PMTB, dan ekspor berada pada zona negatif, sedangkan yang masih tumbuh positif hanya konsumsi.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada 2021 bisa kembali terkontraksi jika tiga kelompok penyumbang pertumbuhan itu masih negatif. Untuk itu, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengerek kembali kinerja PMTB.

Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai menjadi jawaban dari keluhan para pelaku usaha mengenai rumitnya proses perizinan di Indonesia. UU Cipta Kerja juga akan mampu mendorong PMTB dengan kencang sehingga berbalik ke zona positif pada 2021.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Febrio meyakini investor akan beramai-ramai datang dan membuka usaha di Indonesia, yang pada akhirnya menciptakan banyak lapangan kerja, termasuk mengerek peringkat kemudahan berusaha Indonesia dari saat ini tertahan pada peringkat 72 dan 73.

"Ini problem pertama kenapa ada omnibus law Cipta Kerja ini, bahwa memang karut marut perizinan harus diluruskan, harus benerin," ujarnya.

Febrio menyatakan Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja agar dapat terlaksana, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.

Baca Juga:
Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini dari semula -1,1% hingga positif 0,2% menjadi -1,7% hingga -0,6%.

Khusus kuartal III/2020, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan berada pada kisaran -2,9% hingga -1%, yang menandai resesi setelah pada kuartal sebelumnya ekonomi terkontraksi -5,32%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini