SEWINDU DDTCNEWS
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Juni 2024 | 09.07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.165. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp16.016 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.733,29 per dolar Australia atau naik tajam  dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.630,29 per dolar Australia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.438,98 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.408,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.868,27 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.521,46. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.359,79 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 25/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Juni 2024 - 18 Juni 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.165,00149,00
2Dolar Australia (AUD)10.733,29103,00
3Dolar Kanada (CAD)11.832,49119,59
4Kroner Denmark (DKK)2.348,6722,11
5Dolar Hongkong (HKD)2.068,6717,15
6Ringgit Malaysia (MYR)3.438,9830,62
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.913,10139,01
8Kroner Norwegia (NOK)1.535,2633,99
9Poundsterling Inggris (GBP)20.595,64233,86
10Dolar Singapura (SGD)11.970,94102,67
11Kroner Swedia (SEK)1.525,2529,33
12Franc Swiss (CHF)17.782,84245,94
13Yen Jepang (JPY)10.285,1859,97
14Kyat Myanmar (MMK)7,690,07
15Rupee India (INR)194,081,60
16Dinar Kuwait (KWD)52.685,30560,85
17Rupee Pakistan (PKR)58,080,00
18Peso Philipina (PHP)277,081,46
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.309,7039,45
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,650,21
21Baht Thailand (THB)440,220,66
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.970,60121,77
23Euro Euro (EUR)17.521,46161,67
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.225,7517,73
25Won Korea (KRW)11,800,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.