BELANDA

Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 14:45 WIB
Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Ilustrasi toko grosir di Amsterdam, Belanda.(Foto: monkeybusiness/depositphotos)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengubah sejumlah kebijakan pada 1 Januari 2019. Salah satunya adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang membuat harga barang dalam lingkupnya mengalami peningkatan harga.

Kenaikan tarif PPN awal tahun ini merupakan peningkatan tertinggi sejak September 2013, dari 6% menjadi 9%. Peningkatan ini membuat harga makanan, buku, transportasi umum dan beberapa lainnya semakin meningkat.

“Peningkatan tarif PPN akan mendorong barang seperti wisata museum, tiket teater, tiket atrasksi, bahan makanan, air, buku dan layanan salon dikenakan tarif pajak sebesar 9% dari sebelumnya 6%,” demikian laporan resmi Rijksoverheid, Kamis (14/2).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Semenjak diberlakukannya peningkatan tarif PPN pada 1 Januari 2019, masyarakat Belanda selama Januari membayar 2,2% lebih tinggi dibanding periode sama tahun 2018 untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya.

Berdasarkan Badan Statistik Belanda, meningkatnya tarif PPN, biaya pasokan atas gas dan listrik mampu memacu peningkatan inflasi/ indeks harga konsumen (IHK). Peningkatan tersebut juga didorong sektor energi yang meningkat 17,4% lebih tinggi dari capaian periode sama tahun 2018.

“Pengguna gas bumi akan melihat kenaikan EUR0,0363 (Rp576) dalam biaya yang mereka bayarkan per meter kubik gas (termasuk pajak penjualan),” katanya seperti dilansir Netherland Times.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Komoditas barang dan jasa dikabarkan cukup berperan dalam peningkatan IHK. Pasalnya, peningkatan tarif PPN tersebut berlaku pada sebanyak 22,5% dari seluruh barang dan jasa yang kerap dibutuhkan konsumen.

Di samping itu, peningkatan pajak ini juga memberi dampak EUR6,07 (Rp96.477) pada harga paspor. Meski harga paspor masih ditentukan kembali oleh pemerintah kota tempat paspor dipesan, tapi harga maksimumnya diperkirakan mencapai EUR71,37 (Rp1,13 juta) untuk dewasa dan EUR53,97 (Rp857.807) untuk anak-anak.

Kemudian biaya kartu identitas lainnya pun meningkat, hanya saja tarif setelah pajak tidak lebih dari EUR57 (Rp905.904) untuk dewasa dan EUR30 (Rp476.792) untuk anak-anak. Namun, tarif untuk kartu identitas selain paspor masih bisa berubah di kemudian hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System