KONSULTASI PAJAK

Kena SP2DK Karena SPT Tidak Benar, Harus Pembetulan dan Revisi Lapkeu?

Rabu, 17 Maret 2021 | 11:50 WIB
Kena SP2DK Karena SPT Tidak Benar, Harus Pembetulan dan Revisi Lapkeu?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hutama. Saya adalah staf pajak di salah satu perusahaan asuransi di Jakarta. Perusahaan saya menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari KPP, yang meminta klarifikasi atas pembebanan cadangan premi di SPT PPh badan 2018.

Setelah kami analisis, kami menyadari bahwa pembebanan cadangan premi dalam SPT PPh badan tahun 2018 tidak sesuai dengan penghitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 219 Tahun 2012 (PMK 81/2009 s.t.d.d. PMK 2019/2012) . Hal ini menyebabkan cadangan premi yang kami bebankan terlalu besar sehingga pajak yang kami bayarkan terlalu kecil dari seharusnya.

Pertanyaannya, mengingat hal ini terjadi di tahun pajak yang sudah lama terlewat, apakah kami masih harus melakukan pembetulan atas SPT PPh badan tahun 2018? Kemudian, apakah kami juga harus membetulkan laporan keuangan tahun 2018 kami yang telah diaudit karena adanya pembetulan atas SPT PPh badan tahun 2018?

Hutama, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hutama atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Adapun yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas mengacu pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“.... Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.”

Dengan demikian, apabila suatu SPT diketahui diisi tidak secara benar, lengkap, dan jelas maka wajib pajak harus untuk melakukan pembetulan SPT, termasuk SPT PPh badan tahun 2018 dari perusahaan Bapak Hutama yang ternyata diketahui tidak menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar.

Seperti yang kita ketahui bersama, dasar penghitungan suatu pajak yang terutang adalah pembukuan, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP sebagai berikut:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

....

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, dapat diartikan tidak ada perbedaan sistem antara standar akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan, kecuali ada suatu peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur tata cara pembukuan atas suatu transaksi atau peristiwa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan perusahaan Bapak Hutama tidak perlu melakukan pembetulan atas laporan keuangan tahun 2018. Hal ini dikarenakan kekurangan setoran pajak pada tahun 2018 sesuai dengan SPT PPh badan terjadi akibat adanya aturan perpajakan yang khusus mengatur tentang pembebanan cadangan premi (PMK 81/2009 s.t.d.d. PMK 219/2012).

Demiksian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN