PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 11:26 WIB
Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, wajib pajak (WP) disyaratkan untuk melunasi keseluruhan tunggakan pajak sebelum mengajukan Surat Pernyataan guna mendapatkan pengampunan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi mengatakan WP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menanyakan informasi total tunggakan pajaknya, seluruh data WP sudah terdaftar dan tersimpan di kantor pelayanan pajak (KPP).

“WP bisa langsung datang ke KPP terdekat, tidak perlu ke Jakarta, karena di masing-masing KPP sudah ada data setiap WP, lalu mengisi formulir pendaftaran,” ucap Ken, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Dikutip dari UU Pengampunan Pajak, tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ken menuturkan, STP yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 19 UU KUP tidak harus dilunasi. “Sebab, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi oleh WP,” jelasnya.

Untuk itu, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat pernyataan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Kemudian, bagi WP Badan, tunggakan pajak yang dimohonkan kepada tax amnesty juga termasuk tunggakan pajak cabang dari WP tersebut. Karena cabang tersebut masih merupakan satu badan.” (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Selasa, 05 Maret 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Blokir 120 Rekening secara Serentak

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:15 WIB KPP MADYA DENPASAR

Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

BERITA PILIHAN