SPANYOL

Kemenkeu Rilis Panduan Cegah Penghindaran Pajak dengan Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Rilis Panduan Cegah Penghindaran Pajak dengan Cryptocurrency

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Kementerian Keuangan Spanyol melalui badan negara admininstrasi pajak menerbitkan panduan dalam mengurangi potensi penggelapan pajak melalui mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin.

Otoritas menyebutkan tingginya animo masyarakat menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran menimbulkan risiko pada bidang perpajakan. Untuk itu, perlu ada kebijakan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

"Kemenkeu akan menerapkan 3 langkah kebijakan karena meningkatnya transaksi di pasar mata uang kripto menghasilkan risiko pajak. Kami mulai mengumpulkan informasi sebagai tindakan pencegahan terhadap kejahatan terkait pajak," katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Kebijakan pertama yang dilakukan otoritas Negeri Matador adalah mengumpulkan informasi dan data dari bursa kripto domestik. Otoritas akan meminta operator bursa untuk menyetorkan data entitas bisnis dan individu yang memiliki aset mata uang digital.

Data dan informasi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemilik aset uang digital atas transaksi yang dilakukan. Pemerintah akan memberikan skema insentif untuk menggenjot kepatuhan sukarela tersebut.

Kemudian, pemerintah akan menganalisis komprehensif atas data dan informasi yang diperoleh dari operator bursa lokal. Proses bisnis tersebut menjadi langkah pengawasan yang lebih ketat untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki pemilik aset untuk mendapatkan mata uang digital.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Selanjutnya, pemerintah akan memperkuat kerja sama internasional dengan lebih aktif pada forum multilateral terkait dengan fenomena mata uang digital. Adapun tiga kebijakan tersebut bertumpu pada kemampuan otoritas dalam mengumpulkan data dan informasi pengguna mata uang digital.

"Ada kekhawatiran kemajuan teknologi justru menjadi alat organisasi kriminal untuk melakukan kejahatan keuangan melalui uang kripto," sebut otoritas.

Seperti dilansir new.bitcoin.com, sudah lebih dari 6.500 jenis mata uang digital yang beredar hingga akhir tahun lalu. Tren penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran pun mulai diantisipasi bank sentral Uni Eropa dengan mengembangkan mata uang euro digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia