DANA DESA

Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 November 2019 | 16.39 WIB
Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat 9 (FMB9). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam proses penyaluran dana desa. Perbaikan sistem dijanjikan untuk memudahkan pencairan dana desa tanpa mengurangi esensi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola dana desa. Kelemahan tersebut berasal dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dana desa.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendes, Kemendagri, dan Kemenko PMK terkait kelemahan dalam program dana desa. Ini akan jadi bahan perbaikan,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Prima menuturkan kelemahan dalam tata kelola dana desa antara lain, pertama, dari sisi rencana penganggaran. Pada titik ini, kesesuaian antara rencana dengan eksekusi masih menjadi persolan dalam pencairan dana desa. Kedua, sistem pelaporan yang masih dianggap rumit.

Untuk wilayah yang menjadi tugas otoritas fiskal, Prima menyebutkan aspek pelaporan penggunaan dana desa akan menjadi perhatian utama. Mekanisme pelaporan yang berbasis akuntansi akan disederhanakan untuk memudahkan perangkat desa menyusun laporan pertanggungjawaban.

Secara umum, Kemenkeu melakukan pengawasan penggunaan amggaran dana desa dalam beberapa kriteria. Pertama, untuk bisa mencairkan dana desa maka harus menyertakan laporan realisasi tahap sebelumnya minimum 75%. Kedua, capaian output penggunaan anggaran minimum 50% telah tercapai. Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka dana desa tidak bisa dicairkan.

Untuk itu, penyederhanaan sistem pelaporan akan dibuat oleh Kemenkeu dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, setiap penyaluran dana desa mampu memberikan efek yang signifikan bagi masyarakat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Sekarang ini sedang kita coba lihat untuk buat sistem yang tidak rumit tapi dari sisi good governance dan tata kelolanya baik. Itu yang menjadi concern kami," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggara dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.