DANA DESA

Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 16:39 WIB
Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat 9 (FMB9). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam proses penyaluran dana desa. Perbaikan sistem dijanjikan untuk memudahkan pencairan dana desa tanpa mengurangi esensi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola dana desa. Kelemahan tersebut berasal dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dana desa.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendes, Kemendagri, dan Kemenko PMK terkait kelemahan dalam program dana desa. Ini akan jadi bahan perbaikan,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Prima menuturkan kelemahan dalam tata kelola dana desa antara lain, pertama, dari sisi rencana penganggaran. Pada titik ini, kesesuaian antara rencana dengan eksekusi masih menjadi persolan dalam pencairan dana desa. Kedua, sistem pelaporan yang masih dianggap rumit.

Untuk wilayah yang menjadi tugas otoritas fiskal, Prima menyebutkan aspek pelaporan penggunaan dana desa akan menjadi perhatian utama. Mekanisme pelaporan yang berbasis akuntansi akan disederhanakan untuk memudahkan perangkat desa menyusun laporan pertanggungjawaban.

Secara umum, Kemenkeu melakukan pengawasan penggunaan amggaran dana desa dalam beberapa kriteria. Pertama, untuk bisa mencairkan dana desa maka harus menyertakan laporan realisasi tahap sebelumnya minimum 75%. Kedua, capaian output penggunaan anggaran minimum 50% telah tercapai. Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka dana desa tidak bisa dicairkan.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Untuk itu, penyederhanaan sistem pelaporan akan dibuat oleh Kemenkeu dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, setiap penyaluran dana desa mampu memberikan efek yang signifikan bagi masyarakat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Sekarang ini sedang kita coba lihat untuk buat sistem yang tidak rumit tapi dari sisi good governance dan tata kelolanya baik. Itu yang menjadi concern kami," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggara dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan