KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Perbarui Ketentuan Pemanfaatan Data Kependudukan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 12:00 WIB
Kemendagri Perbarui Ketentuan Pemanfaatan Data Kependudukan

Ilustrasi. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat layanan jemput bola di sport center Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menerbitkan Permendagri 17/2023 guna memperbarui ketentuan pemanfaatan data kependudukan dalam Permendagri 102/2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, revisi permendagri ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan administrasi kependudukan yang sejalan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Kami merevisi Permendagri 109/2019 untuk mengantisipasi pelayanan administrasi kependudukan pada masa depan. Dukcapil harus mulai menyelaraskan regulasi agar bisa mendukung secara baik," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Teguh mengatakan kehadiran Permendagri 17/2023 diperlukan guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri.

"Dengan revisi diharapkan output dokumen kependudukan di mana pun di seluruh dunia akan sama dan terstandardisasi," ujarnya.

Untuk itu, Teguh berpesan kepada jajarannya untuk menyusun atau merevisi regulasi dengan tetap memperhatikan dinamika yang akan datang. Menurutnya, Ditjen Dukcapil harus responsif, jangan mempersulit penduduk yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Jadi tolong regulasi yang dibuat sekarang berorientasi ke masa depan sehingga Dukcapil mampu lebih cepat, lebih lincah," tuturnya.

Teguh juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan ketentuan.

"Ikuti aturan dan prosedur dengan benar. Misalnya, ada yang menginginkan 31 elemen data secara gelondongan, jelas tidak bisa," katanya.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Sebagai informasi, pemberian hak akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil kepada instansi lainnya selama ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri 102/2019.

Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna adalah lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, hingga OPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS