TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah, Ini Pesan Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 16:28 WIB
Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah, Ini Pesan Ketua BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan menilai auditor negara seharusnya dapat mereview atas pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan review atas pelaksanaan desentralisasi fiskal harus menjadi bagian dari pekerjaan strategis auditor negara ke depannya.

Hal itu dikarenakan kebijakan desentralisasi fiskal yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal sejak reformasi bergulir 1998. Untuk diketahui, desentralisasi fiskal merupakan salah satu agenda reformasi.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah sehingga diperlukan peningkatan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agung, dimensi desentralisasi dan kemandirian fiskal daerah tidak hanya sebatas kepada tanggung jawab daerah mengelola belanja APBD, pajak dan retribusi daerah, serta kewenangan memakai dana transfer daerah.

Namun, desentralisasi fiskal juga membuka peran daerah untuk melakukan pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi daerah sehingga kapasitas fiskal meningkat dan menghasilkan pelayanan publik yang efektif, responsif dan berkesinambungan.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BPK menggunakan beberapa kriteria untuk meninjau implementasi desentralisasi fiskal yang dilakukan pemerintah. Kriteria tersebut menggunakan basis kualitatif dalam bentuk Code of Good Practices of Fiscal Decentralization (CGPFD).

Kriteria tersebut juga dilengkapi dengan kriteria yang bersifat kuantitatif, yakni indeks kemandian fiskal daerah (fiscal autonomy index). Kedua kriteria ini menjadi alat BPK dalam memeriksa kinerja.

Agung berharap Auditor Utama Keuangan Negara V dan VI yang membawahi BPK Perwakilan dapat memahami review desentralisasi fiskal ini.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Hal ini penting karena setelah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK perwakilan di daerah mempunyai kapasitas menjelaskan kriteria ideal dari desentralisasi fiskal untuk perbaikan daerah pada tahun selanjutnya.

“Jadi BPK Perwakilan harus bisa menjelaskan tentang pengembangan kriteria yang menyebabkan keluarnya angka-angka pada laporan keuangan dan mengapa diperlukan review atas desentralisasi fiskal,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP