KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kelapa Sawit Menang Referendum di Swiss, Begini Respons Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 10:33 WIB
Kelapa Sawit Menang Referendum di Swiss, Begini Respons Pemerintah

Ilustrasi. Seorang pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam rakit di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyambut baik hasil referendum Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia-The European Free Trade Area (EFTA) di Swiss yang berpihak pada komoditas kelapa sawit asal Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 51,6% atau mayoritas rakyat Swiss mendukung implementasi perjanjian IE-CEPA yang telah ditandatangani pada Desember 2018. Namun demikian, proses ratifikasi hasil perjanjian di Swiss menghadapi tantangan penolakan berupa petisi karena isu komoditas kelapa sawit Indonesia yang dituduh merusak lingkungan.

"Hasil referendum ini menunjukkan kampanye negatif yang dilancarkan terhadap komoditas kelapa sawit tidak mendapatkan dukungan dari publik Swiss," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Airlangga menjelaskan perjanjian IE-CEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (EFTA) yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Setelah Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein menyelesaikan ratifikasi, ia menilai Swiss akan segera menyusul karena hasil referendum berpihak pada kelapa sawit. Hasil ratifikasi juga menunjukkan pengakuan internasional terhadap konsistensi dan komitmen Indonesia.

Perjanjian IE-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, dan peningkatan kapasitas. Dengan perjanjian itu, produk Indonesia akan mendapatkan akses pasar berupa konsesi penghapusan dan pengurangan tarif sehingga akan lebih kompetitif ke pasar EFTA.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif Norwegia dan 8.100 pos tarif Islandia. Tahun lalu, total ekspor Indonesia ke pasar EFTA mencapai US$3,4 miliar dan mencetak surplus sejumlah US$1,6 miliar.

Dengan hasil referendum, Airlangga optimistis Indonesia berkesempatan memperbesar ekspor ke negara-negara EFTA. "Sekitar 8.000-9.000 produk Indonesia akan diberikan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0%," ujarnya.

Airlangga berharap perjanjian itu mampu meningkatkan potensi ekspor produk-produk Indonesia ke pasar Eropa, menarik minat investasi asing khususnya dari Eropa, serta menciptakan ekonomi Indonesia yang lebih berdaya saing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara