MALAYSIA

Kejar Penerimaan Rp476 T, Ini Perintah PM Malaysia Buat Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kejar Penerimaan Rp476 T, Ini Perintah PM Malaysia Buat Otoritas Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak sejumlah RM139 miliar atau setara dengan Rp476,42 triliun pada tahun ini.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengatakan otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB), perlu merumuskan strategi jangka pendek dan menengah sehingga target penerimaan dapat tercapai secara berkelanjutan.

"Ini termasuk mengidentifikasi sektor ekonomi baru dan menerapkan UU Perpajakan secara transparan, efektif dan efisien," katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Ismail menuturkan implementasi UU Perpajakan secara transparan akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah. Pada akhirnya, upaya tersebut juga akan berdampak positif pada kepatuhan dan penerimaan pajak.

Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 mencapai RM140 miliar atau Rp479,8 triliun, atau tumbuh 17% secara tahunan. Sementara itu, ekonomi juga telah tumbuh 3,1% pada 2021, setelah terkontraksi 5,6% pada tahun sebelumnya.

Ismail menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah strategi optimalisasi penerimaan di antaranya menerapkan Nomor Identifikasi Pajak (Tax Identification Number/TIN) dan Sertifikat Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Certificate/TCC) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan pajak negara.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Semua pelaku usaha yang mengikuti lelang proyek pemerintah nantinya diharuskan memiliki TCC sebagai prasyarat utama mulai 2023.

Bersamaan dengan penguatan penerimaan pajak, perdana menteri meyakini pertumbuhan ekonomi 2022 akan mencapai 5,5% hingga 6,5%. Ini juga sejalan dengan proyeksi International Monetary Fund (IMF) sebesar 5,7% dan World Bank sebesar 5,8%.

"Hal ini didorong ekspansi APBN 2022, pemulihan kegiatan ekonomi dan sosial, serta permintaan eksternal yang kuat yang akan terus memacu pertumbuhan," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Tahun ini, pemerintah Malaysia juga memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19. Misal, keringanan pajak atas biaya tes Covid-19 yang dilakukan pada 2021 hingga RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Kemudian, ada juga perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN