KOTA BAUBAU

Kebut Pendaftaran Sertifikat Tanah, Tarif BPHTB Didiskon 50%

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 09:03 WIB
Kebut Pendaftaran Sertifikat Tanah, Tarif BPHTB Didiskon 50%

Warga Desa Mola Samaturu, Usri mencium sertifikat tanah yang diberikan gratis di Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

BAUBAU, DDTCNews - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sedang merancang peraturan wali kota (perwali) guna memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 50%. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja mengatakan rencana pengurangan tarif BPHTB tersebut diharap akan mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

"Yang paling mendasar dari rencana perwali ini terkait program pemerintah mendukung PTSL bagi masyarakat kurang mampu. Jadi pengurangannya itu 50%. Contoh kalau mereka dikenakan BPHTB Rp1 juta, berarti mereka bayarnya hanya Rp500.000 karena dikurangi 50%," kata Wa Radja, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Seseorang dianggap tidak mampu dan berhak mendapatkan fasilitas keringanan BPHTB sebesar 50% bila pendapatan yang diterima berada di bawah upah minimum regional (UMR).

Sebagai bukti, masyarakat kurang mampu harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah setempat.

"Karena yang lebih mengetahui warga mampu atau tidak mampu itu ada di pemerintah kelurahan," ujar Wa Radja seperti dilansir rubriksultra.com.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Saat ini, rancangan perwali sedang ditelaah oleh Sekretariat Daerah Pemkot Baubau dan rencananya akan diterbitkan selambat-lambatnya pada Agustus 2022.

Untuk diketahui, program PTSL adalah program sertifikasi tanah dari pemerintah guna mengatasi banyaknya tanah yang belum bersertifikat di berbagai daerah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa/kelurahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote