PEREKONOMIAN INDONESIA

Kebijakan Skala Lokal Jadi Andalan Hadapi Perlambatan Ekonomi Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 16:35 WIB
Kebijakan Skala Lokal Jadi Andalan Hadapi Perlambatan Ekonomi Global

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren perlambatan ekonomi global diproyeksi masih terus berlanjut hingga akhir tahun fiskal 2019. Kebijakan antisipatif mulai dipikirkan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan salah satu antisipasi pemerintah adalah menelurkan kebijakan dalam skala lokal. Hal ini menjadi jurus untuk menggenjot kegiatan investasi di dalam negeri.

“Kita harus mendorong lebih banyak investasi di sektor industri dan pariwisata. Mungkin kita tidak perlu harus berpikir [kebijakan] nasional. Kita lihat saja beberapa daerah yang pas untuk mendorong pariwisata atau industri agrobisnis,” katanya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Mantan Gubernur BI tersebut menyatakan kondisi perekonomian domestik saat ini relatif lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Menghangatnya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, menurutnya, menjadi katalisator gejolak ekonomi dalam satu bulan terakhir.

Oleh karena itu, kerangka kebijakan harus dibuat secara spesifik. Hal ini krusial agar memastikan kebijakan bisa tepat sasaran untuk menarik investasi masuk terutama yang berasal dari penanaman modal luar negeri.

“Menperin sudah punya industri apa saja dalam skema industri 4.0. Sekarang kita bicarakan yang lebih presisi. Kalau kita berharap [kebijakan] yang nasional begitu kan abstrak, bisa-bisa tidak terealisasi. Kita harus berusaha lebih konkret. Jenis industri apa saja dan berapa. Jadi harus mulai spesifik,” paparnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Darmin menyakini dengan pilihan kebijakan skala lokal akan menjadi solusi di tengah situasi ekonomi yang tidak kondusif. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dalam jangka panjang.

“Artinya kita mengantisipasi pelemahan ekonomi dunia. Kita ingin ekonomi kita itu relatif baik, kalau bisa malah sedikit lebih baik dari tahun-tahun yang lalu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya