INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 14:16 WIB
Kata Sri Mulyani, Insentif Pajak Terbukti Mampu Perbaiki Omzet

Menteri Keuangan saat memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya.

Sri Mulyani mengatakan dampak tersebut tercermin dari data perpajakan yang disampaikan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). Salah satunya terasa dari sisi perbaikan kontraksi omzet dan utilisasi tenaga kerja di perusahaan.

"Insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajak. Kami tentu berharap wajib pajak bertahan dan pulih kembali seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dia menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha hingga 4 November 2020 senilai Rp38,13 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 31,6% dari pagu Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 yang tercatat senilai Rp13,73 triliun atau 95,35% dari target Rp14,4 triliun.

Hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP. Jika diperinci, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 perusahaan.

Kemudian, insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 telah termanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Menurut Sri Mulyani, insentif pajak tersebut kebanyakan dinikmati oleh 4 sektor usaha utama. Pada sektor usaha perdagangan, ada 99.007 perusahaan atau 46,82% yang memanfaatkan insentif pajak. Selanjutnya, pada industri pengolahan atau manufaktur, yang memanfaatkan insentif ada 40.905 perusahaan atau 19,34%.

Sementara itu, dari usaha konstruksi dan real estat, ada 14.653 perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak atau 6,93%, diikuti jasa perusahaan sebanyak 13.454 perusahaan atau 6,34%.

Sri Mulyani berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak signifikan pada dunia usaha, yakni berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun penyerapan tenaga kerjanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2020 | 18:03 WIB

insentif pajak yang diberikan mampu meringankan beban pajak yang ditanggung pengusaha sehingga profit dapat terjamin dan menjadi upaya pemulihan ekonomi nasional jika insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama pada penurunan daya beli masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?