EKONOMI DIGITAL

'Kartu Sakti' DJP Ini Persempit Celah Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 09:27 WIB
'Kartu Sakti' DJP Ini Persempit Celah Penghindaran Pajak Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi. (DDTCNews - Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bakal menggunakan kartu Kartin1 untuk meminimalisasi upaya penghindaran pajak dalam ekonomi digital.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi mengatakan kartu ini dapat merekam data keuangan yang dimiliki pemilik. Hal ini dikarenakan ada integrasi bukti identitas.

“Bicara digital economy, identitas itu bisa saja bohong. Kita melacaknya kalau seperti itu kan sulit. Beda kalau pakai Kartin1 dengan sistem digital ID, setiap pelaku usaha harus masuk dulu dengan ID login-nya,” katanya, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Kelebihan Kartin1 ini, menurut Iwan, dapat menampung berbagai data identitas yang berlaku, seperti nomor induk kependudukan (NIK), paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan kepesertaan BPJS.

Selain itu, ada akses khusus untuk melihat data berupa ID login dan kata sandi yang hanya diketahui oleh pemilik kartu. Dengan demikian, negara mengetahui data yang sah sesuai dengan pengguna. Kerahasiaan datanya pun dijaga oleh negara.

Untuk saat ini, kartu Kartin1 baru diujicobakan secara internal oleh DJP kepada 40.000 pegawainya. Pada tahap uji coba tersebut, data yang ditampung dalam kartu Kartin1 baru mencakup NIK dan NPWP.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

“Sekarang baru NIK dan NPWP. Jadi untuk sekarang tinggal tap saja di smartphone kemudian login password nanti keluar datanya. Mulai status perpajakannya, kalau enggak patuh, nanti keterangannya ada warna merah. Kartini1 dapat menampung 15 nomor identitas,” jelasnya.

Seperti diketahui, kartu Kartin1 versi uji coba ini juga berfungsi sebagai sarana pembayaran elektronik karena diterbitkan oleh lembaga perbankan. Di dalam kartu ini, ada sistem near field communication (NFC) yang dapat menampung banyak data.

NFC sendiri adalah fitur standar yang terdapat di beberapa ponsel. NFC memungkinkan ponsel dapat terkoneksi dengan mudah dengan perangkat lain yang cocok. Selain itu, ponsel itu bisa melakukan pekerjaan dengan NFC tag (kartu Kartin1).

NFC tag/kartu Kartin1 merupakan penghubung untuk memulai fitur dengan menggunakan NFC. NFC tag yang telah diprogram memungkinkan pengguna untuk mengendalikan dan mengakses informasi serta fungsi pada ponsel mereka secara otomatis, hanya dengan satu kali tap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN