Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum ada update untuk aplikasi e-faktur terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dan NPWP 16 digit direncanakan akan dimulai pada 1 Juli 2024.
Lantaran e-faktur belum mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit, NPWP 15 digit masih bisa dipakai untuk pembuatan faktur pajak hingga 30 Juni 2024.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai update e-faktur untuk NPWP 16 digit. Silakan menunggu informasi selanjutnya ya," cuit contact center Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).
Penggunaan NPWP 15 digit dan 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.
Pasal 10 beleid itu menyebutkan bahwa apabila layanan administrasi perpajakan belum dapat menggunakan NPWP 16 digit, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP berformat 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sampai dengan 30 Juni 2024.
Rencananya, implementasi penuh NPWP 16 digit akan dilakukan berbarengan dengan coretax administration system (CTAS).
Dengan ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Kemudian, wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud. (sap)