AGENDA PAJAK

KAPj IAI Gelar Konferensi Pajak Internasional 2019, Berminat?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 15:31 WIB
KAPj IAI Gelar Konferensi Pajak Internasional 2019, Berminat?

Ilustrasi. (KAPj IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan ekonomi digital yang cukup pesat telah membawa tantangan dalam sistem perpajakan internasional. Terlebih, hingga saat ini belum ada kesepakatan secara global bagaimana pemajakan harus dijalankan secara tepat.

Tantangan muncul karena sistem perpajakan internasional selama ini mengganggap kewajiban pembayaran pajak di suatu negara muncul ketika ada kehadiran secara fisik (physical presence). Padahal, raksasa teknologi mungkin aktif di berbagai negara tanpa kehadiran fisik.

Akibatnya, muncul kesulitan untuk menentukan tempat terjadinya value creation. Baik otoritas maupun pelaku usaha juga mengalami kesulitan dalam menentukan hak pemajakan atas pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan lintas batas di era digital.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pesatnya digitalisasi juga berpengaruh pada aktivitas transfer pricing dari perusahaan multinasional. Dengan berbagai sistem perpajakan yang berbeda di setiap negara, potensi peningkatan sengketa juga tidak terhindarkan. Dalam konteks ini, kepastian perpajakan menjadi krusial.

Berpijak dari fakta tersebut, Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) dan Bureau van Djik (a Moody’s Analytics Company) akan menggelar International Tax Conference 2019 bertajuk ‘The Current Issues of International Taxation and Digital Economy Era’.

Konferensi internasional yang menggandeng DDTC sebagai salah satu pendukung kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 17 September 2019. Acara 8 SKP ini diselenggarakan di Ballroom Grand Hyatt Hotel, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo direncanakan hadir untuk memberikan pidato pembuka. Selanjutnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan dijadwalkan hadir untuk menjadi pembicara kunci. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak sekaligus Ketua KAPj IAI John Hutagaol dijadwalkan memberi closing remarks.

Acara ini tersebut akan memuat empat panel discussion dengan tema yang berbeda-beda. Pertama, tax and customs challenges in digital economy. Kedua, improving tax and customs certainty in Indonesia. Ketiga, how to resolve the transfer pricing dispute in Indonesia. Keempat, how to utilize big data to increase tax and customs compliance in Indonesia.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dijadwalkan hadir untuk menjadi pembicara dalam beberapa dalam salah satu sesi. Selain itu, ada pula Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Kushari Supriyanto, Senior Director for Tax & Transfer Pricing Solution Bureau van Djik, dan Vice Managing of PB Taxand Permana Adi Saputra.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Selain itu, ada pula Direktur Tax Risk Solutions Bureau van Djik Maqbool Lalljee, Head of Tax Division PT Adaro Energy Jul Seventa Tarigan, Deputi Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin, Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, dan Partner PWC Indonesia Ay Tjhing Phan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat http://bit.ly/ITC092019 . Biaya investasi senilai Rp1,9 juta (Anggota IAI); Rp2,4 juta (Non-Anggota IAI); US$184 (foreigner),; atau Rp1,45 juta (akademisi). Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21