KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Ketua KAPj-IAI sekaligus Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj-IAI) menggelar Regular Tax Discussion (RTD) dengan mengangkat topik penerapan arm's length principle (ALP) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam PMK 172/2023.

Ketua KAPj-IAI sekaligus Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP John Hutagaol menyebut PMK 172/2023 merupakan kodifikasi dari peraturan-peraturan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

"Kodifikasi peraturan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Menurut John, ada beberapa poin dalam PMK 172/2023 yang perlu diperhatikan. Pertama, perluasan perluasan penerapan ALP dan hubungan istimewa. Kedua, penegasan bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan penerapan ALP antara transaksi transfer pricing domestik maupun cross border.

Ketiga, penegasan kembali atas penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan temuan pemeriksaan seperti primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. Keempat, perubahan penetapan threshold atas CbCR.

Kelima, penerapan ALP atas PPN. Keenam, jangka waktu kewajiban penyampaian TP Doc. Ketujuh, surat keputusan persetujuan bersama. Kedelapan, APA multilateral. Kesembilan, pengurangan sanksi administratif atas roll-back APA.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kepastian Hukum Terkait Penerapan ALP

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan PMK 172/2023 diterbitkan guna memberikan kepastian hukum terkait penerapan ALP. Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali definisi-definisi khusus terkait transfer pricing.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto menambahkan PMK 172/2023 turut memerinci ketentuan tahapan pendahuluan atas sejumlah transaksi afiliasi.

Tahapan pendahuluan dipandang perlu untuk membuktikan manfaat yang diterima wajib pajak atas transaksi afiliasi yang dilakukan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dalam PMK 172/2023, manfaat yang harus dibuktikan dalam tahapan pendahuluan antara lain peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bila tahapan pendahuluan tidak dilakukan, wajib pajak dianggap tidak menerapkan PKKU.

Didit meyakini PMK 172/2023 dapat meminimalisasi sengketa transfer pricing yang berkepanjangan antara wajib pajak dan otoritas. Dia juga berharap RTD kali ini dapat memberikan pemahaman bagi para wajib pajak serta praktisi perpajakan, khususnya dalam bidang transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah