KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Guna meningkatkan pemahaman para driver ojol tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menghadiri undangan diskusi yang digelar oleh PT Grab Teknologi Indonesia pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan sejumlah poin aturan yang beririsan dengan profesi pengemudi ojol. Ada 3 bahasan utama yang disampaikan, yakni perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) antara karyawan perusahaan (Grab) dan mitra pengemudi ojol, cara penghitungan PPh oleh pengemudi ojol, serta perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

"PPh karyawan Grab dipotong oleh perusahaan, tetapi mitra [pengemudi ojol Grab] perlu menghitung dan menyetor [pajaknya] sendiri," kata Najib dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Najib menekankan, penghitungan dan pemotongan PPh karyawan dilakukan oleh Grab sendiri. Namun, penghitungan dan penyetoran PPh mitra pengemudi Grab dilakukan sendiri sesuai dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari pengemudi ojol, sebelum nanti dihitung penghasilan kena pajak dan PPh terutangnya.

Dikutip dari situs resmi Grab Indonesia, perusahaan sudah mengingatkan mitra pengemudi bahwa penghasilannya akan dikenakan pajak jika total pendapatan lebih dari Rp4,5 juta dalam satu bulan kalender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.

Sementara itu, Staf Perpajakan Grab Indonesia Bobby juga mengimbau para mitra pengemudi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan dirinya ke KPP. Mitra pengemudi ojol yang masih menemui kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya bisa berkonsultasi dengan staf perpajakan perusahaan atau penyuluh di KPP terdaftar.

"Dengan dilakukannya edukasi perpajakan, kami berharap agar seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia sadar dan patuh pajak sehingga menjadi warga negara yang baik," kata Bobby. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?