KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kantor Pajak Blokir Puluhan Rekening WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:00 WIB
Kantor Pajak Blokir Puluhan Rekening WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran secara serentak terhadap rekening milik 30 wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan ini dilakukan pada Mei 2023 lalu.

Pelaksanaan blokir serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kesebelas KPP dengan menggandeng 32 bank tempat rekening wajib pajak terdaftar. Total nilai tunggakan pajak yang tercatat mencapai Rp52,11 miliar.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan upaya untuk mengamankan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh JSPN akan dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Kantor Pajak Lakukan Pendekatan Persuasif

Sebelum memblokir rekening milik wajib pajak, DJP menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk mencabut rekening yang diblokir, wajib pajak harus melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, kantor pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas aset dari rekening milik wajib pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, KPP akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara," sambung Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya.

Kanwil berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak yang lain untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari pemblokiran oleh DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara