PROVINSI JAWA TIMUR

Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan PKB Jatim Dimulai Hari ini

SURABAYA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (23/10), Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan berlaku untuk denda pajak serta pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sampai dengan 28 Desember 2017.

"Pak Gubernur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2017," ujarnya di, Surabaya, Jumat (20/10).

Bobby menjelaskan program pemutihan denda PKB dan bebas BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.

Program ini diberikan untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor. meningkatkan akurasi database pemilik kendaraan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Dalam progam pemutihan PKB Jatim kali ini wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2% dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.

“Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30% dari jumlah pokok PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara