KEPATUHAN PAJAK

Jumlahnya Naik, Ada 19,44 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahun Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Maret 2023 | 10.30 WIB
Jumlahnya Naik, Ada 19,44 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahun Ini

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19,44 juta.

Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan untuk pertama kalinya mengalami kenaikan. Pada 2020 hingga 2022, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat stagnan yakni sebanyak 19 juta wajib pajak.

"Jumlah wajib SPT-nya sekarang 19,4 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Dwi menerangkan stagnannya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 hingga 2022 disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalaupun jumlah wajib pajak yang terdaftar bertambah, wajib pajak tersebut belum tentu memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. "Yang daftar itu tidak langsung wajib SPT, terutama misalnya yang daftar itu para pencari kerja. Kan banyak itu, dia melamar pekerjaan harus memiliki NPWP," ujar Dwi.

Bila seseorang sudah memenuhi persyaratan subjektif sebagai wajib pajak tetapi belum memenuhi persyaratan objektif, orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk diketahui, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini terdiri dari 17,51 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta wajib pajak badan.

Hingga 27 Maret 2023, tercatat sudah ada 9,18 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 27 Maret 2023 mencapai 52,4%.

Adapun jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima oleh DJP hingga 27 Maret 2023 hanya sebanyak 286.000. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal masih sebesar 14,8%.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.