KERJA SAMA KEPABEANAN

Jokowi Ratifikasi Protokol 2 ASEAN, Ini Penjelasan DJBC

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 07:01 WIB
Jokowi Ratifikasi Protokol 2 ASEAN, Ini Penjelasan DJBC

Suasana aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/11/2020). Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System (ACTS).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan dengan Protokol 2 itu, sarana transportasi dan barang transit di bawah skema ATCS yang memasuki ASEAN harus melalui pos perbatasan yang telah ditunjuk.

Pada Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos di Entikong, Kalimantan Barat. "Penunjukan Entikong sebagai pos perbatasan pada Protokol 2 selaras dengan rute transit yang diatur dalam Protokol 1 tentang Designation of Transit Transport Routes and Facilities," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Syarif mengatakan Entikong merupakan salah satu titik yang dilewati oleh ASEAN Highway AH 150 dan berbatasan dengan Tebedu, Malaysia. Pada Protokol 2, Tebedu merupakan salah satu dari 5 pos yang ditunjuk oleh Malaysia.

Meski sudah terdapat penunjukan pos pada Protokol 2, Syarif menerangkan ACTS masih belum dapat diimplementasikan di Entikong. ACTS di Entikong baru akan diimplementasikan pada 2022. "Rencananya akan ada feasibility study terlebih dahulu pada tahun depan," ujar Syarif.

Untuk diketahui, ACTS diatur melalui ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) dan protokol-protokol pelaksana AFAFGIT.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

ATCS memfasilitasi perdagangan lintas batas negara dengan memperbolehkan pengusaha untuk mengirimkan barangnya secara bebas antarnegara yang berpartisipasi dalam ATCS.

"Dengan demikian, sarana transportasi bisa mengantarkan barang dari titik pengantaran ke titik tujuan dengan hambatan yang minim. Barang tidak perlu dipindahkan ke sarana transportasi lain dalam proses pengiriman," tulis ASEAN dalam laman resmi yang berisi penjelasan mengenai ATCS.

Semua pihak baik importir, eksportir, transportir, maupun forwarder dapat memanfaatkan fasilitas ACTS sepanjang sudah terdaftar dalam sistem administrasi otoritas kepabeanan negara ASEAN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024