Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyebut insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) menyebabkan produsen otomotif kewalahan melayani lonjakan pesanan mobil baru.
Jokowi mengatakan insentif PPnBM DTP telah membuat angka pesanan pembelian (purchase order) mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. Menurutnya, tingginya pemesanan mobil tersebut mengharuskan industri otomotif meningkatkan produksinya.
"Artinya, ini yang memproduksi kewalahan. Artinya lagi, industri otomotif sudah bangkit kembali," katanya dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021).
Jokowi mengatakan pemberian relaksasi pajak itu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif. Dengan permintaan mobil yang terus meningkat, dia optimistis kinerja industri otomotif akan cepat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.
Ia menilai dampak pemulihan itu juga mulai terasa pada berbagai sektor pendukung industri otomotif. Alasannya, pemerintah telah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP.
"[Insentif PPnBM DTP] untuk mendorong semakin banyak permintaan, agar ada demand di situ yang bisa menggerakkan industri otomotif kita," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.
Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.
Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Insentif ini diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.